SOSIALISASI PEMBENTUKAN POSYANDU REMAJA DI WILAYAH DUSUN 3 DESA GRANTUNG, KECAMATAN KARANGMONCOL, KABUPATEN PURBALINGGA

Remaja merupakan waktu manusia pada umur belasan tahun. Menurut WHO, masa remaja terjadi pada rentang usia 10 – 19 tahun. Sedangkan menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 25 tahun 2014, arti remaja merupakan penduduk yang berusia 10 – 18 tahun.

Sementara dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengelompokkan setiap orang yang berusia sampai dengan 18 tahun sebagai anak sehingga berdasarkan Undang-Undang ini remaja termasuk dalam kelompok anak.

Seiring berkembangnya zaman dan teknologi yang semakin berkembang, remaja di zaman sekarang sangat memprihatinkan di mulai dari gaya hidup yang merupakan gambaran setiap orang. Sebagian besar remaja zaman sekarang banyak yang menyalahgunakan gaya hidup mereka. Remaja zaman sekarang juga selalu dikaitkan dengan teknologi. Masa remaja adalah masa dimana seseorang sedang mencari jati dirinya. Dengan demikian remaja tersebut dapat dengan mudah untuk meniru hal hal yang dilakukan. Ketua FKD desa Grantung, Iwan Supriyatno mengatakan bahwa “salah satu penyebab angka stunting selalu ada di desa Grantung adalah pernikahan dini yang dimana umur remaja merupakan umur yang rentan terhadap resiko kehamilan”. KKN Unsoed juga mengatakan bahwa “Remaja perlu wadah untuk mengembangkan diri dan menghindari hal hal yang negatif sehingga tim KKN dan Desa Grantung bekerjasama untuk membentuk posyandu remaja di Dusun 3 Desa Grantung”.

Remaja dan Ibu-Ibu Dusun 3 Desa Grantung sedang mengikuti Sosialisasi

Pada hari Minggu 23 Januari 2022 bertempat di Rumah Ibu Jiyanti telah dilaksanakan acara Sosialisasi Pembentukan Posyandu Remaja dalam rangka mendukung upaya penurunan Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Balita (AKB) dan Stunting. Acara ini dihadiri kepala Desa Grantung bapak Karyono S.E, Ketua FKD Iwan Supriyatno, Perwakilan dari Puskemas karangmoncol Ibu Lina Kusuma Dewi Amd. Keb, Bidan Desa Tunjungmuli Ibu Krislina C, Amd. Keb. Perangkat Desa dan peserta remaja dan wali orang tua dari seluruh Dusun 3 Desa Grantung. Dalam sambutannya Bapak Kepala Desa, ketua FKD dan Kepala Dusun 3 mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah berkontribusi dalam pembentukan posyandu remaja di dusun 3.

Hasil dari sosialisasi posyandu remaja di dusun 3 masyarakat sepakat untuk didirikan posyandu remaja, kegiatan posyandu remaja akan dilakukan setiap hari minggu di minggu ke 4 setiap bulannya. Kegiatan di lakukan dalam dua sesi, sesi pertama bersama remaja dan sesi kedua bersama wali orang tua remaja.

admindesa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke atas